Pengembangan perangkat pembelajaran PAI
Nama : muhammad al arrafiq
Kelas. : PAI 6 H
NIM. : 11901320
Makul : magang 2
1. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
-Pengertian
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran
untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luass mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu)
kali pertemuan atau lebih. Secara definisi rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa kini dan masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan. Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 pasal 20 berbunyi bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pemebelajaran,materi pembelajaran, metode.pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Beberapa pengertian tentang perencanaan pembelajaran antara lain:
a. Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Siapa yang melakukan? Kapan? Dimana? Bagaimana cara melakukannya?
c. Sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang menyangkut hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
d. Proses penyiapan seperangkat pembelajaran untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang, yang diarahkan untuk mencapai sasaran kompetensi.
e. Proses pengambilan keputusan atau sejumlah alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaian atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Hal yang sama diungkapkan oleh E.Mulyasa, Rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek Untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dari beberapa pengertian perencanaan yang dikemukakan oleh para pakar, tetapi pada dasarnya perencanaan memiliki kata kunci penentuan aktivitas yang akan dilakukan kata kunci ini mengidentifikasikan bahwa perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan masa yang akan datang. Karena pekerjaan yang ditentukan pada kegiatan perencanaan belum dilaksanakan, maka untuk dapat membuat perencanaan yang baik harus menguasai keadaan yang ada pada saat ini. Dari kondisi yang ada itulah berbagai proyeksi dapat dilakukan dan kemudian dituangkan dalam berbagai rangkaian kegiatan dalam perencanaan dalam hal ini rencana pengajaran di kelas/sekolah. Penerapan kegiatan perencanaan dalam proses pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan berbagai kegiatan yang akan dilakukan di ruang kelas dalan kaitannya dengan upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Dalam konteks pendidikan berbasis kompetensi, maka tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut adalah kompetensi yang harus dimiliki siswa, sehingga rencana pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan upaya mencapai kompetensi yang diharapkan, yakni kompetensi kongitif, afektif, dan kompentensi
psikomotor.
2. Prinsip Perencanaan Pembelajaran
Beberapa prinsip perencanaan pembelajaran adalah meliputi :
a. Dilakukan oleh sumber daya manusia yang tepat dan kompeten. Dalam melaksanakan perencanaan pembelajaran maka perencanaan tersebut harus dilakukan oleh orang yang tepat. Untuk merencanakan proses pembelajaran matematika, maka yang melaksanakannya adalah orang dari jurusan matematika, untuk merencanakan pembelajaran pendidikan agama Islam, maka yang dapat melaksanakannya adalah guru-guru yang dari jurusan pendidikan agama. Jika dalam melakukan proses perencanaan
tersebut memerlukan ahli dalam bidang lain, misalnya ahli media, maka juga harus ada kolaborasi anatara ahli bidang studi dengan ahli media. Selain itu orang yang akan melakukan perencanaan harus memahami bagaimana membuat rencana pelaksanaan pembelajaran dengan baik.
b. Memiliki validitas. Dalam melakukan rencana pembelajaran harus diperhitungkan bagaimana perencanaan tersebut dilaksanakan. Oleh karena itu harus diperhitungkan proses yang akan dilalui untuk dapat mencapai kompetensi yang telah direncanakan tadi.
c. Berpedoman pada masa yang akan datang. Perencanaan pembelajaran yang dibuat adalah apa yang akan diupayakan untuk dapat dicapai pada kurun waktu yang akan datang. Oleh karena itu apa yang akan dicapai dalam perencanaan tersebut adalah sesuatu yang akan dicapai dalam kurun waktu yang akan datang, minimal ketercapaian dari standar minimum yang ditentukan sekolah maupun bidang studi, pada akhir pembelajaran dari suatu bidang/mata pelajaran disetiap semester.
3. Model Perencanaan Pembelajaran
Sebagaimana diketahui bahwa kurikulum yang diterapkan pada sekolah saat ini adalah kurikulum berbasis kompetensi yang secara definisi merupakan perangkat standar pendidikan yang dapat mengantarkan siswa
untuk menjadi kompeten dalam berbagai bidang kehidupan yang dipelajarinya, bidang kehidupan yang dipelajarinya ini memuat sejumlah kompetensi siswa dan sekaligus hasil belajarnya (learning outcomes). Dari uraian ini terlihat bahwa perencanaan pembelajaran diarahkan pada pencapaian kompetensi siswa yang telah direncanakan dalam Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) komptensi sendiri merupakan seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas-
tugas pendidik ataupun mengajar. Namun masalahnya adalah bagaimana menentukan kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai siswa pada suatu tahapan pembelajaran Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
kurikulum yang dikembangkan dengan perpedoman pada model
pengembangan yang berbasis kompetensi. Artinya kurikulum tersebut
harus merujuk pada kompetensi yang akan dihasilkan. Kompetensi
merupakan kemampuan menyeluruh yang meliputi keilmuan, keterampilan
dan sikap dari suatu jenis unjuk kerja sebagai suatu hasil belajar. Itulah
sebabnya kriteria kompeten tersebut harus meliputi:
1. Mampu memahami konsep yang mendasari standar kompetensi
yang harus dikuasai atau dicapai.
2. Mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan tuntutan standar
kompetensi yang harus dicapai dengan cara dan prosedur yang
benar dan hasil yang baik.
3. Mampu mengaplikasikan kemampuannya
dalam kehidupan sehari-hari baik disekolah maupun di luar sekolah.
4. KD
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Hal yang senada diungkapkan oleh (Muslimin Ibrahim, 2010) dalam rangka mengimplementasikan program pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan lapangan untuk setiap kompetensi dasar. Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus memuat Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. (PP Nomor 19 Tahun 2005)